Rabu, Bupati Kuansing Masuk Jadwal Saksi Sidang di Pengadilan Negeri
Kejari Kuansing Hadiman SH MH
Laporan : Hendri Zainuddin
Teluk Kuantan
KEJJAKSAAN Negeri (Kejari) Kuantan-Singingi (Kuansing) kembali mendatangkan saksi di kasus enam kegiatan di Setda Kuansing tahun anggaran 2017 silam. Tidak tanggung-tanggung nama Bupati Kuansing Andi Putra masuk dalam jadwal sebagai saksi di sidang perkara tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN) bersama lima nama lainnya Rabu (13/10/2021) besok.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman MH dalam rilis tertulisnya menyebutkan bahwa pihaknya akan memeriksa 6 saksi untuk keperluan pendalaman kasus 6 kegiatan Setda 2017 ini. Ke enamnya ialah Bupati Kuansing Indra Putra, mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi dan Rosi Atali, mantan Wakil Bupati Kuansing Halim, mantan Sekda Kuansing Dianto Mampanini serta mantan Kabag Umum Muradi.
''Ya ke enam orang itu kita jadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Rabu besok jam 9 pagi. Surat pemanggilan sudah kita layangkan pada beberapa hari yang lalu melalui Kabag Hukum dan untuk mantan DPRD melalui Sekwan DRPD Kuansing. Kalau mereka tidak datang akan kita panggil lagi sampai dengan pemanggilan paksa,'' tegas Hadiman.
Untuk diketahui, kasus 6 kegiatan Setwan Kuansing 2017 ini masih dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Pengadilan Negeri, dengan terdakwa tambahan mantan Bupati Kuansing, Mursini.
Sidang yang digelar, Rabu (6/10/2021) kemarin itu, Bupati Kuansing Andi Putra disebut menerima aliran dana sebesar Rp90 juta saat menjabat Ketua DPRD Kuansing. Menariknya, uang puluhan juta itu diperuntukkan untuk pembangunan pos penjagaan di rumah baru milik Andi Putra.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan terpidana Muharlius. Saat itu, mantan Plt Sekda Kuansing dihadirkan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi enam kegiatan tahun anggaran 2017.
Selain Muharlius, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan empat orang saksi. Dua di antaranya berstatus terpidana juga. Mereka adalah mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK. Lalu, dua orang tenaga harian lepas (THL), Aprigo dan Ananda.
Sidang tersebut diketuai majelis hakim, Dahlan SH MH. Dimana, tim JPU dari Kejati dan Kejari Kuansing serta tim penasehat hukum terdakwa dan para saksi berada dalam ruang sidang. Sementara, terdakwa Mursini mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Dalam kesaksiannya, Muharlius mengakui, pelaksanaan enam kegiatan senilai belasan miliar rupiah itu, terjadi adanya penyimpangan.
Hal tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. Atas temuan itu, kata dia, pihaknya menindaklanjutinya dengan melakukan perbaikan terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
“Perbaikan SPJ itu dilakukan di rumah dinas Bupati Kuansing (Mursini),” kata Muharlius.
Muharlius juga menerangkan perbaikan SPJ di rumah dinas diketahui Mursini. Bahkan, Mursini lah yang mengizinkan untuk melakukan perbaikan disana.
“Iya, terdakwa tahu,” terang saksi.
Kepada saksi, JPU mempertanyakan apakah pernah diperintahkan Mursini untuk menemui anggota DPRD Kuansing. Muharlius tak menampiknya. Pertemuan dengan legislatif untuk menindaklanjuti kendala-kendala dalam pengesahan RAPBD.
“Selain perintah untuk kelancaran APBD, apakah ada perintah lagi dari Bupati untuk menemui Ketua DPRD,” tanya JPU.
“Tidak ada,” jawab Muharlius. “Apakah saudara saksi ada bertemu Andi Putra,” tanya JPU Hendri SH.
“Ada bertemu,” jawab Muharlius lagi.
Terhadap jawaban itu, JPU langsung mencercar saksi terkait adanya penyerahan uang ke Andi Putra sebesar Rp90 juta. Saat itu, Andi Putra selaku Ketua DPRD Kuansing. Penyerahan uang itu diberikan kepada Rino. Muharlius pun membenarkan penyerahan uang itu dan memberikan penjelasan.
“Waktu itu, saya ditelpon oleh Saleh (Kabag Umum) dari rumah Andi Putra. Dia (Saleh) bercerita masalah untuk membantu rumah Ketua (DPRD),” kata Muharlius mengingat.
“Setahu saya yang dibantu kan (untuk rumah dinas) sudah ada. Saleh mengatakan untuk pembangunan pos penjagaan di rumah baru milik ketua (Andi Putra). Saya sampaikan ke bendahara dan dibantu dari keterangan Verdi sebesar Rp90 juta,” papar Muharlius menjelaskan.
Selanjutnya, jalannya persidangan diambil alih hakim ketua, Dahlan. Ia mempertanyakan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut apakah ada campur tangan terdakwa selaku Bupati Kuansing saat itu.
“Tidak ada yang mulia,” jawab Muharlius. “Apakah terdakwa ada minta uang dari enam kegiatan,” tanya Dahlan lagi.
“Kalau dari saya langsung tidak ada. Saya tahu dari M Saleh dan Verdi. Mereka pernah melaporkan ke saya, Ibu Bupati (istri Mursini) mau berobat ke Malaka,” terang Muharlius.
“Terus Saleh menyampaikan, kita bantu pak. Saya bilangi iyalah,” sambung Muharlius.
Mengenai dari mata anggaran mana uang yang diambil untuk istri Mursini, Muharlius tidak mengetahuinya secara pasti.
“Saya spesifiknya tidak tahu. Yang tahu Verdi dan Saleh,” katanya. “Yang lain ada,” tanya hakim ketua.
“Untuk anggota DPRD Kuansing terkait pengesahan APBD P yang disahkan. Saat itu, saya lagi di ruang kerja tiba-tiba datang Kabag Umum (M Saleh) usai bertemu Bupati. Dia melaporkan Bupati memerintahkan memberikan uang kepada Musliadi Rp 500 juta dan Rosi Atali Rp150 juta,” sebut Muharlius.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan, Mursini bersama-sama dengan telah melakukan, menyuruh atau beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan mereka dilakukan dengan cara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selanjutnya dikatakan JPU, Mursini dilantik sebagai Bupati berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.14 – 4874 Tahun 2016 Tanggal 20 Mei 2016 tentang Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi. Untuk melaksanakan kegiatan di lingkungan Pemkab Kuansing menunjuk lima terpidana yang namanya di atas.
Pada tahun 2017, Setdakab Kuansing melaksanakan enam kegiatan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13.300.650.000 tahun anggaran 2017.
Adapun kegiatan itu yakni, dialog atau audiensi dengan tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi sosial, serta masyarakat sebesar Rp4,8 miliar. Namun, pada kegiatan itu terdapat perubahan dengan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran Rp7,27 miliar.
Lalu, kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri senilai Rp1,2 miliar. Kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida senilai Rp1,185 miliar, kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah sebesar Rp960 juta. Kemudian, kegaitan kunjungan kerja kepala/wakil kepala daerah Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman senilai Rp1,96 miliar.
Untuk pelaksanaan enam kegiatan tersebut, saksi Muharlius selaku PA telah melaporkan kepada terdakwa bahwa realisasi belanja anggaran sebesar Rp.13.209.590.102 atau 99,32 persen dari seluruh total anggaran enam kegiatan.
Mursini beberapa kali memerintahkan saksi Muharlius mengeluarkan sejumlah uang untuk keperluan pribadi terdakwa. Uang tersebut, diketahui bersumber dari anggaran pelaksanaan enam kegiatan tersebut.***
Tulis Komentar